Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra dengan nopol DA 1826 PE, serta uang sejumlah Rp 1.250 juta.
“Uang tersebut diduga kuat hasil transaksi narkotika tersebut,” kata Pujie:
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi







