“Tapi memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan,” ucap Anindya.
Baca juga: Begini Kata Airlangga Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara:
Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan tanpa harus mengurangi jumlah karyawan dengan strategi yang tepat.
“Tapi kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi pemecatan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







