“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (30/11) dini hari, saat berada di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin, saat mengendarai sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan pencurian saat itu,” ungkap Ginting.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, adapun handphone korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Iqnatius)
Editor Restu