Jambret di Jalan Manunggal II Banjarmasin Berhasil Diringkus Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Jumat (18/10) lalu.
Petugas berhasil mengamankan pelaku, yakni AG (26), warga Komplek Persada Raya II, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
AG diamankan setelah merampas atau menjambret barang berharga milik korbannya yaitu Siti Zaleha, dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga
Miliki 7 Paket Sabu, Pria Asal Banjar Raya Digiring ke Polsek
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, melakui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan dengan di kawasan tersebut.
Kemudian, dari arah belakang tiba-tiba orang yang tidak dikenal melintas dan langsung mengambil dompet milik korban.
“Setelah merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri melalui komplek Bina Brata, dan langsung kabur ke arah Jalan A Yani,” papar Kanit Reskrim, Senin (2/12).
“Barang yang dirampas pelaku adalah dompet yang berisikan HP, uang Rp 50 ribu, dan juga surat-surat berharga lainnya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp 2,5 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (30/11) dini hari, saat berada di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin, saat mengendarai sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan pencurian saat itu,” ungkap Ginting.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, adapun handphone korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Iqnatius)
Editor Restu