Blak-blakan, Menteri Agraria Sebut PIK 2 Tidak Sesuai RTRW

Lanjut Nusron, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR,” tegasnya.⁠

Menteri ART/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan Presiden dan Menko Perekonomian.⁠

Sementara, kata Nusron, pihaknya bertugas untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).⁠ (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi