Lanjut Nusron, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR,” tegasnya.
Menteri ART/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan Presiden dan Menko Perekonomian.
Sementara, kata Nusron, pihaknya bertugas untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







