WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Di tengah polemik penetapan kawasan Pantai Indah Kapak (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap fakta mengejutkan. Menurut Nusron, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap PIK 2. "Hasil pengecekan, PIK 2 ini RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR-nya belum ada," ujar Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11).⁠ ⁠ Selain permasalahan tata ruang, Nusron mengungkapkan juga, dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare merupakan Kawasan Hutan Lindung.⁠ Baca juga:Kadinkes Kota Banjarmasin Dorong Pendampingan Pelaksanaan ILP untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Lanjut Nusron, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). "Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR," tegasnya.⁠ Menteri ART/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan Presiden dan Menko Perekonomian.⁠ ⁠ Sementara, kata Nusron, pihaknya bertugas untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).⁠ (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi