WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Di tengah polemik penetapan kawasan Pantai Indah Kapak (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap fakta mengejutkan.
Menurut Nusron, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap PIK 2.
“Hasil pengecekan, PIK 2 ini RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR-nya belum ada,” ujar Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11).
Selain permasalahan tata ruang, Nusron mengungkapkan juga, dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare merupakan Kawasan Hutan Lindung.
Baca juga:Kadinkes Kota Banjarmasin Dorong Pendampingan Pelaksanaan ILP untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat







