WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Di tengah polemik penetapan kawasan Pantai Indah Kapak (PIK) 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap fakta mengejutkan.
Menurut Nusron, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap PIK 2.
“Hasil pengecekan, PIK 2 ini RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR-nya belum ada,” ujar Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11).
Selain permasalahan tata ruang, Nusron mengungkapkan juga, dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare merupakan Kawasan Hutan Lindung.
Baca juga:Kadinkes Kota Banjarmasin Dorong Pendampingan Pelaksanaan ILP untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
Lanjut Nusron, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR,” tegasnya.
Menteri ART/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan Presiden dan Menko Perekonomian.
Sementara, kata Nusron, pihaknya bertugas untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). (berbagai sumber)