JAKARTA, WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya dalam pengujian yang dilakukan selama November 2023 hingga Oktober 2024.
Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama wanita, agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.
Temuan BPOM: Kosmetik Lokal dan Impor Tercemar
BACA JUGA:Daftar 16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar, Simak Alasan BPOM Terkait Bahayanya
Seperti dikutip dari inilahkalsel.com ini sebagian dari 55 produk kosmetik yang bermasalah:
35 produk diproduksi melalui kontrak produksi.
6 produk dihasilkan dan diedarkan oleh industri kosmetik lokal.
14 produk merupakan produk impor.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap produk bermasalah tersebut.
“BPOM mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya,” ujar Taruna di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Bahan Berbahaya dalam Kosmetik
Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahan dilarang seperti:
Merkuri
Asam Retinoat
Hidrokinon
Pewarna sintetis berbahaya seperti Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7
Timbal
Bahan-bahan ini dapat menyebabkan risiko kesehatan serius, termasuk kerusakan kulit, gangguan sistem saraf, hingga risiko kanker.
Peredaran Marak di Media Daring
Dengan meningkatnya penjualan kosmetik melalui platform online, BPOM memperketat pengawasan di media daring.
“Sebanyak 53.688 tautan produk kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk diturunkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA),” jelas Taruna.