JAKARTA, WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya dalam pengujian yang dilakukan selama November 2023 hingga Oktober 2024. Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama wanita, agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan. Temuan BPOM: Kosmetik Lokal dan Impor Tercemar BACA JUGA:Daftar 16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar, Simak Alasan BPOM Terkait Bahayanya Seperti dikutip dari inilahkalsel.com ini sebagian dari 55 produk kosmetik yang bermasalah: 35 produk diproduksi melalui kontrak produksi. 6 produk dihasilkan dan diedarkan oleh industri kosmetik lokal. 14 produk merupakan produk impor. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap produk bermasalah tersebut. “BPOM mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya,” ujar Taruna di Jakarta, Kamis (28/11/2024). Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahan dilarang seperti: Merkuri Asam Retinoat Hidrokinon Pewarna sintetis berbahaya seperti Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7 Timbal Bahan-bahan ini dapat menyebabkan risiko kesehatan serius, termasuk kerusakan kulit, gangguan sistem saraf, hingga risiko kanker. Peredaran Marak di Media Daring Dengan meningkatnya penjualan kosmetik melalui platform online, BPOM memperketat pengawasan di media daring. “Sebanyak 53.688 tautan produk kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk diturunkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA),” jelas Taruna. BPOM juga melakukan patroli siber untuk menelusuri praktik penjualan kosmetik ilegal di berbagai platform. Hasilnya, banyak produk berbahaya ditemukan dijual secara online tanpa pengawasan. BPOM meminta produsen, importir, dan distributor kosmetik yang terbukti menggunakan bahan dilarang agar segera menarik produk dari peredaran dan melaporkan hasilnya. “Saya tegaskan, produk kosmetik berbahaya wajib dimusnahkan demi melindungi konsumen,” tegas Taruna. BACA JUGA:Kosmetik Tapi Pakai Injeksi Dinilai Salahi Aturan, BPOM Cabut Ijin Edar 16 Produk Tips Aman Memilih Kosmetik: Periksa izin edar BPOM pada kemasan produk. Hindari membeli kosmetik dari sumber yang tidak jelas, terutama di platform daring. Waspadai harga yang terlalu murah dan tidak wajar. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk kecantikan yang aman dan legal untuk melindungi kesehatan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad