Pramono-Rano Karno Klaim Menang Satu Putaran, KPU RI : Tunggu Hasil Resmi

“Surplusnya sekitar 3.000. Dengan demikian, memenuhi Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan Mas Pram dan Bang Doel secara resmi dari tim pemenangan menyampaikan menang dalam satu putaran,” tegasnya.(berbagai sumber)

Editor Restu