2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
• Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan dan menerima laporan dugaan pelanggaran.
• Jika Bawaslu menemukan bukti pelanggaran, mereka memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi paslon.
• Contoh aturan:
• Pasal 143 Ayat (2) UU Pilkada: KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administratif yang mengarah pada diskualifikasi.
3. Mahkamah Agung (MA)
• Jika paslon yang didiskualifikasi tidak menerima keputusan KPU, mereka dapat mengajukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung.
• Pasal 154 UU Pilkada menyebutkan bahwa sengketa proses pemilihan (termasuk diskualifikasi) yang berkaitan dengan pelanggaran administratif dapat diajukan ke MA.
• Keputusan MA bersifat final dan mengikat.
Proses Diskualifikasi:
1. Laporan atau Temuan:
• Pelanggaran dilaporkan oleh masyarakat, peserta pemilu lain, atau ditemukan langsung oleh Bawaslu.
2. Pemeriksaan dan Rekomendasi Bawaslu:
• Bawaslu memeriksa laporan dan memberikan rekomendasi kepada KPU.
3. Keputusan KPU:
• KPU membuat keputusan diskualifikasi setelah memverifikasi laporan dan rekomendasi dari Bawaslu.
4. Upaya Hukum (Jika Ada):
• Paslon dapat mengajukan keberatan ke MA untuk sengketa proses pemilu.
Dengan demikian, kewenangan diskualifikasi secara langsung berada di tangan KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu, sedangkan penyelesaian akhir atas keberatan berada pada Mahkamah Agung. (*)