Hasil Pilkada Banjarbaru Dilihat dari Aturan Main Pemilu dan Perundang-undangan

Suara yang diberikan kepada paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah dan tidak dihitung dalam penentuan hasil pemilihan.

Kesimpulan:

Meskipun secara ideal surat suara seharusnya menampilkan kotak kosong jika hanya ada satu paslon, dalam praktiknya, terutama jika diskualifikasi terjadi mendekati hari pemungutan suara, KPU tidak diwajibkan secara hukum untuk mencetak ulang surat suara dengan format kotak kosong.

Hal ini mempertimbangkan keterbatasan waktu, biaya, dan logistik.

Oleh karena itu, dalam kasus Banjarbaru, KPU kemungkinan besar tetap menggunakan surat suara yang ada tanpa menambahkan kotak kosong.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) berada pada:

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

• Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan bahwa pasangan calon dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilihan jika terbukti melanggar ketentuan tertentu, seperti penyalahgunaan wewenang, penggunaan fasilitas negara, atau politik uang.
• Keputusan pembatalan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi (tergantung tingkat pemilihan) setelah adanya kajian dan bukti atas pelanggaran administratif atau pidana.

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

• Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan dan menerima laporan dugaan pelanggaran.
• Jika Bawaslu menemukan bukti pelanggaran, mereka memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi paslon.
• Contoh aturan:
• Pasal 143 Ayat (2) UU Pilkada: KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administratif yang mengarah pada diskualifikasi.

3. Mahkamah Agung (MA)

• Jika paslon yang didiskualifikasi tidak menerima keputusan KPU, mereka dapat mengajukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung.
• Pasal 154 UU Pilkada menyebutkan bahwa sengketa proses pemilihan (termasuk diskualifikasi) yang berkaitan dengan pelanggaran administratif dapat diajukan ke MA.
• Keputusan MA bersifat final dan mengikat.

Proses Diskualifikasi:

1. Laporan atau Temuan:
• Pelanggaran dilaporkan oleh masyarakat, peserta pemilu lain, atau ditemukan langsung oleh Bawaslu.
2. Pemeriksaan dan Rekomendasi Bawaslu:
• Bawaslu memeriksa laporan dan memberikan rekomendasi kepada KPU.
3. Keputusan KPU:
• KPU membuat keputusan diskualifikasi setelah memverifikasi laporan dan rekomendasi dari Bawaslu.
4. Upaya Hukum (Jika Ada):
• Paslon dapat mengajukan keberatan ke MA untuk sengketa proses pemilu.

Dengan demikian, kewenangan diskualifikasi secara langsung berada di tangan KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu, sedangkan penyelesaian akhir atas keberatan berada pada Mahkamah Agung. (*)