WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan kualitas produk.
Tak hanya itu, keempat perusahaan juga masuk dalam daftar hitam (blacklist) untuk melindungi petani dari kerugian akibat pupuk berkualitas buruk.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
CV Mitra Sejahtera (merek Sangkar Madu) – Semarang
PT Multi Alam Raya Sejahtera (merek MARS) – Gresik
CV Barokah Prima Tani (merek Godhong Prima) – Gresik
PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas)
Perusahaan yang Diblacklist dan Pembatalan Kontrak:
CV Mitra Sejahtera (MS)
PT Inti Cipta Sejati (ICS)
Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN)
PT Putera Raya Abadi (PRA)
Total nilai kontrak yang dibatalkan mencapai Rp 18,7 miliar, dengan rincian:
KPPN: Rp 6 miliar
CV MS: Rp 1,9 miliar
PT ICS: Rp 3,3 miliar
PT PRA: Rp 7,5 miliar
Hasil uji laboratorium dari dua laboratorium terakreditasi menunjukkan mutu pupuk dari perusahaan-perusahaan tersebut jauh di bawah standar SNI.
Bahkan, ditemukan manipulasi dokumen uji kelayakan yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya, tetapi setelah diverifikasi, dokumen tersebut palsu.
“Mereka bukan hanya menipu petani tetapi juga merusak sistem pengadaan nasional. Tidak akan ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” tegas Mentan Amran dikutip dari Inilahkalsel.com, Rabu (27/11/2024).
Kerugian Negara dan Petani
Tindakan ini juga dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 316 miliar, sementara kerugian petani diprediksi hingga Rp 3,23 triliun.