Saat itu, ia mencuri motor yang diparkir di samping Kantor Desa Simpang Arja dengan kunci kontak masih terpasang. Atas aksinya, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang pada 14 September 2023. Namun, setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan serupa.
Pasal yang Menjerat
AM kini kembali dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Batola kembali mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.
Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di WARTABANJAR.COM!(nur muhammad/berbagai sumber)