KPU Kota Banjarbaru Jelaskan Pencoblosan Surat Suara ‘Tidak Sah’ di Pilkada

1. Kalau kamu mencoblos kolom pasangan calon yang sudah didiskualifikasi (nomor urut, foto, atau nama), suara itu tidak sah. Artinya, suara itu tidak akan dihitung dalam
hasil pemilihan.

2. Suara tidak sah tidak akan dialihkan dan hanya dihitung sebagai suara tidak sah.

Di Pilkada Banjarbaru:

3. Surat suara dengan coblosan di pasangan yang didiskualifikasi akan dihitung sebagai suara tidak sah.(atoe)

Editor Restu