Dinansyah Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Tanggulangi Judi Online di Batola
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATOLA - Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Dinansyah, S.sos.,MM berharap semua pihak, khususnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola serta pihak terkait, dapat bersinergi dan berkolaborasi mencegah dan menanggulangi judi online. Hal itu disampaikan Dinansyah dalam sambutannya di acara penerangan hukum bahaya judi online bertema Larangan Judi Online, yang digelar Kejari Batola di Aula Selidah, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, judi online menjadi perhatian serius sehubungan dengan maraknya judi online di kalangan pegawai Kejaksaan. Hingga saat ini pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap situs dan konten judi online lantaran dampak yang ditimbulkan sudah sedemikian parah di masyarakat.
“Sosialisasi hukum, pencegahan dan pemberantasan judi online merupakan hal yang sangat penting, mengingat dampak dari judi online dapat mengakibatkan hancurnya ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga dan bahkan kehancuran rumah tangga," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Prediksi Inter Milan vs RB Leipzig: Tren Positif Nerazzurri, The Bulls Berjuang Akhiri Rentetan Kekalahan
Upaya pengawasan tersebut juga mendapatkan atensi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Semua pihak harus memberikan perhatian lebih dalam rangka pencegahan dan penanggulangannya.
"Judi online dapat berdampak negatif yang luas di masyarakat, baik aspek ekonomi, social dan kriminal. Sehingga segenap komponen struktur sosial mulai dari desa, kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten harus memberi atensi yang serius agar judi online dapat dicegah dan ditanggulangi,” katanya lagi.
Ia juga menyebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Sementara pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta. Judi online juga termasuk tindakan pidana yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Dengan Pengawalan Ketat, Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Balangan Dimulai, Ini Harapan KPU!
“Oleh karena itu, saya berharap kita semua dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mencegah dan menanggulangi judi online, khususnya kepada kejaksaan negeri Barito Kuala serta pihak terkait lainnya, agar kita bisa menjadi mitra yang baik, mitra yang bersinergi dan mitra yang saling mengisi satu sama lain,” tambahnya.
Sosialisasi penerangan hukum bahaya judi online diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn, Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP, dan Kepala Inspektorat Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec. Dev. Kegiatan tersebut dihadiri beserta Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan SKPD dan Camat se-kabupaten Barito Kuala. (A.A)
Editor: Sidik Purwoko