Dalam paparannya, ia mengimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik, dan tim ampanye untuk:
1. Membersihkan atau melepas seluruh alat
peraga kampanye di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sebelum Masa Tenang dimulai;
2. Menghapus bahan kampanye berupa stiker
one-way atau branding kendaraan bermotor;
3. Menonaktifkan akun media sosial kampanye paling lambat sebelum Masa Tenang;
4. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media daring;
5. Tidak melakukan aktivitas kampanye dalam
bentuk apapun selama Masa Tenang; serta
6. Menjaga ketertiban dan kondusifitas selama Masa Tenang hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Simpan menjelaskan masa kampanye dijadwalkan berakhir pada 23 November 2024.
“Masa Tenang adalah waktu penting bagi
masyarakat untuk berpikir dan menentukan
pilihan tanpa ada intervensi kampanye. Oleh
karena itu, kami berharap semua pihak
mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan
suasana yang kondusif selama tahapan akhir Pilkada Serentak 2024, terutama menjelang Hari Pemungutan Suara yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.(atoe)
Editor Restu







