WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan ilegal limbah B3 atau sampah medis di lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11/2024) lalu. Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis tersebut berada di sekitar komplek atau permukiman warga. Terdapat area lahan yang ditimbun dengan tanah merah di lokasi tersebut. Setelah diperiksa, ternyata di bawah timbunan tanah tersebut ditemukan banyak limbah medis. Pihaknya menemukan sejumlah limbah medis di lahan tersebut seperti alat suntik yang sudah dipakai, botol-botol infus hingga bekas bungkus obat yang dibakar. Selain itu, petugas juga menemukan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah B3 tersebut. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, dikutip dari laman Polda Kalsel, Sabtu (23/11/2024), mengatakan bahwa ada 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah tersebut, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong. Penjaga gudang, FZ (47), mengungkapkan bahwa limbah tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, diangkut menggunakan mobil boks Isuzu Traga. Polisi kemudian mengamankan tiga saksi yaitu sopir truk pengangkut limbah medis berinisial J (46), FZ (47) yang merupakan penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah serta YR, pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan limbah itu. BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan Sementara itu, pelaku utama yang diduga bertanggung jawab dalam tindakan ini adalah RR (39) yang merupakan karyawan PT HG. Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi. “Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan,” jelasnya. Polda Kalimantan Selatan memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” tambah Kapolda Kalsel. (berbagai sumber) Penyunting: Yayu