Dalam kondisi tersebut, tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin dinilai sah menurut syariat.
Anwar Abbas menegaskan bahwa hukum yang berlaku untuk seseorang tetap didasarkan pada jenis kelamin asalnya.
“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki, termasuk dalam hal pembagian warisan,” tambah Anwar.
“Dalam shalat berjamaah, orang tersebut harus berada di barisan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kelamin asalnya,” kata dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






