WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Praktik percaloan dalam penerimaan anggota kepolisian tidak ada kata maaf. Berkas perkara dua mantan polisi tersangka kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Tahun 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jateng.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Kamis (21/11), membenarkan pelimpahan perkara yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah itu.
Baca juga:Mulai 11 November Penerimaan Bintara Polri
Menurut dia, kedua tersangka, masing-masing ZE dan DE dilimpahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kejaksaan.
“Selanjutnya, disusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya seperti dikutip dari Antara Jateng.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai berkas perkara dilimpahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Semarang.
Baca juga:Lima Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Akhirnya Dipecat
Sebelumnya, Polda Jateng menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat dalam praktik calo saat penerimaan bintara di kesatuan kepolisian itu pada 2022.
Dalam penanganan perkara tersebut diamankan uang pungutan yang total mencapai Rp 9 miliar.(pwk)
Editor: purwoko