WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jakarta hingga saat ini diklaim masih berstatus sebagai ibukota negara. Status tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.
Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Menurutnya, Pasal 70 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah mengamanatkan jika pemindahan ibukota baru berlaku jika Presiden menandatangani UU tersebut.
“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman
Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), sudah terbangun dengan baik.
Baca juga: Jelang Chelsea Melawat ke Leicester, Reece James Cedera Saat Latihan
Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun, bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Hal tersebut, harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN, bisa berjalan dengan baik.
“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujarnya.
Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).