Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTADPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11). 

    “Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat tersebut.

    “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

    Baca juga:Antisipasi Gugatan, Pengesahan Revisi UU DKJ Ditargetkan Sebelum Pilkada 2024

    Sebelumnya delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 agar disahkan pada rapat paripurna DPR. Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

    “Yang pertama dari hasil pandangan mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang-undangan,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat, Senin (18/11) seperti dikutip dari Beritasatu.com. 

    Seluruh fraksi memiliki alasan yang sama terkait UU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ. 

    Selain itu, mereka juga menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.

    Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.

    Baca juga:RUU DKJ Sepakat Jadikan Usul Inisiatif Untuk Dibawa Ke Paripurna

    Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

    Keempat pasal itu meliputi:

    1. Pasal 70A yang mengatur, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    2. Pasal 70B yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil pemilihan umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    3. Pasal 70C yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    4. Pasal 70D yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI