Wamen Diana menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air minum merupakan tugas bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
”Tidak bisa dari kementerian pusat saja karena pengelolaan air dilakukan oleh pemerintah daerah, banyak hal yang harus kita lakukan bersama.Kita harus memanfaatkan air permukaan, jangan air tanah karena bisa menyebabkan land subsidence yang justru bisa menjadi permasalahan lingkungan. Ini harus kita dorong bersama-sama dengan pemerintah daerah, mitra kerja dan stakeholder,” ujar Wamen Diana.
Baca juga: Pemerintah Revisi UU DKJ, Sinyal Jakarta Masih Ibukota?
Pemerintah telah menandatangani loan agreement NUWSP pada Agustus 2018 untuk memenuhi akses air minum yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat perkotaan. Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Dumai TR Fahsul Falah, sebagai salah satu lokasi penerima bantuan NUWSP berterima kasih kepada Kementerian PU atas program NUWSP ini. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko