Dua Pelaku Perjudian Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Jorong, 4 Orang Lainnya Kabur

BACA JUGA: Ngaku Jadi Korban Begal Uang COD Dirampas, Kurir Online Shop di Kotabaru Justru Diringkus Polisi

Dalam Penggerebekan tersebut, turut disita barang bukti uang senilai Rp. 257.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kartu Domino yang digunakan para tersangka melakukan perjudian.

Mereka kemudian dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Jorong untuk Proses Penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, kita akan tindak tegas segala bentuk perjudian sesuai dengan intruksi presiden yang salah satunya adalah pemberantasan segala bentuk Perjudian” tutur Kapolsek.

Pada kesempatan terpisah Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johhny, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas kegiatan perjudian dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi keamanan dan ketertiban bersama. (berbagai sumber)

Editor: Yayu