WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balangan menggandeng masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif. Hal itu untuk memperkuat dan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada.
Komisioner Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra menyampaikan, ada beberapa kalangan yang dilibatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan partisipatif. Mereka berasal dari kalangan organisasi masyarakat dan kelompok pelajar.
“Ada beberapa kalangan masyakarat yang kami gandeng yakni organisasi masyarakat, juga pelajar dan mahasiswa,” ujar Eko seperti dikutip Wartabanjar.com.
Eko menyebut, pengawasan partisipatif dirasa sangat penting karena merupakan kunci agar hasil pilkada diterima masyarakat luas. Karena pengawasan kurang maksimal jika hanya mengandalkan personil Bawaslu Balangan yang terbatas.
Baca juga: Aksi Ayu Ting Ting di Youtube Trending di X
“Pengawasan partisipatif sangatlah penting, karena kalau pengawasan itu cuma dari Bawaslu, jumlah kami juga terbatas, oleh karena itu, kami menggandeng masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif agar pengawasan lebih melekat” ujarnya.
Eko juga menyampaikan bahwa keterlibatan mereka dalam melakukan pengawasan partisipatif sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 131 Ayat 1 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 131 Ayat 3.
“Semuanya itu sudah diatur dalam UU 8 Tahun 2015 pasal 131 ayat 3, diantaranya organisasi masyarakat itu tidak boleh melakukan pengawasan hanya kepada satu Paslon, akan tetapi harus melakukan pengawasan kepada semua Paslon,” jelas Eko.