Kuatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Balangan Gandeng Masyarakat

“Semuanya itu sudah diatur dalam UU 8 Tahun 2015 pasal 131 ayat 3, diantaranya organisasi masyarakat itu tidak boleh melakukan pengawasan hanya kepada satu Paslon, akan tetapi harus melakukan pengawasan kepada semua Paslon,” jelas Eko.

Eko berharap, dengan dilibatkannya warga dalam melakukan pengawasan partisipatif, proses pilkada di Kabupaten Balangan bersih dan bebas dari kecurangan.

Baca juga: Paslon Luthfi-Yasin Pawai Bareng Jokowi, Puluhan Ribu Warga Purwokerto Pun Menyemut

“Kami berharap, dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Pilkada di Kabupaten Balangan dapat berlangsung jujur, bersih, dan bebas dari kecurangan,” tutup eko. (Alfi)

Editor: Sidik Purwoko