WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (15/11/2024) siang.
Barang bukti tersebut jika diuangkan kurang lebih Rp3 miliar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya selama September hingga November 2024.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 32 orang tersangka, dari total 27 LP, di antaranya ada 1 orang wanita,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi yang memimpin acara pemusnahan ini.
Dari pemusnahan tersebut, beber Cuncun, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkotika.
BACA JUGA: BEJAT! Ayah Kandung di Banjarmasin Tega Gauli Anak Hingga Hamil
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.
Para pelaku yang terjaring ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, acara pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin. (Iqnatius)
Editor: Yayu