“Pelaku yang saat itu juga kaget, langsung mengancam korban dengan sebuah kapak yang ada di lokasi tersebut, lalu mengikat tangan dan kaki korban,” lanjutnya.
Setelahnya, pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban, yaitu dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp70.000, serta kartu ATM.
Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian, dan korban berhasil melepaskan diri dari jeratan tali dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa juga menambahkan, bahwa ruko ini sebelumnya memang kosong.
“Ketika pemilik datang untuk membersihkan ruko yang rencananya akan disewakan, dia mendapati pelaku sudah ada di dalam. Korban kemudian disekap, diikat menggunakan tali dan diancam hingga barang-barangnya dirampas oleh pelaku,” kata Eru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata AKP Eru Alsepa.
“Pelaku juga memiliki riwayat kejahatan lain dan pernah ditangkap yaitu kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Disamping itu, pelaku RN alias Inal mengaku, awalnya Ia hanya berencana mengambil barang-barang besi yang ada di sana. Namun, saat ia sedang beraksi, tiba-tiba pemilik ruko datang.
“Karena pemiliknya datang, saya terpaksa mengancam karena takut dia berteriak,” ucap RN.