“Saat itu pelaku meminta korban masuk ke kamar lalu langsung memaksa korban berhubungan badan,” papar Eru.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, kata Eru, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
“Di situ pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain,” kata Eru.
Eru membeberkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu tidak hanya sekali, melainkan 2 kali.
Karena kejadian tersebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Banjarmasin, psikolog, serta RS demi kesehatan korban serta janin yang di kandungannya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak persetubuhan anak di bawah umur. (Iqnatius)
Editor: Yayu







