Lebih jauh Dani menjelaskan, berdasarkan penyelidikan terkait barang bukti laptop milik tersangka yakni terdapat catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.
“Dari hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone, 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” ungkap Dani.
“Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik,” sambungnya.
Tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







