Pekerjakan Gadis di Bawah Umur sebagai LC, Pemilik Kafe di Pantai Nipah-Nipah Diamankan Polres Penajam

Masyarakat melaporkan adanya dugaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai LC di Café 99 dan menemani pengunjung mengonsumsi minuman keras.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KS yang masih berumur 15 tahun bekerja di sana sebagai LC. Kami langsung mengamankan KS untuk perlindungan lebih lanjut,” ujar AKP Dian Kusnawan dikutip wartabanjar.com Rabu (13/11).

Polres PPU menyita barang bukti berupa nota pembayaran dari Café 99 dan uang tunai sejumlah Rp880.000.

AM kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (ernawati)

Editor: Erna Djedi