Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle.
Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.
Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email [email protected]/meskos.bpom@gmail.com.
Berikut daftar 16 produk kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM dilansir rilis resminya:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Hair Crum Powder