Abaikan Somasi, Tim Pramono-Rano Akan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Budi Arie

    Hal itu mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah terakhir kali oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) (“UU ITE”) menyebutkan ketentuan sebagai berikut:

    “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
    dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
    umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
    melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi pasal tersebut.

    Sebelumnya, Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

    Somasi ini terkait dengan pernyataan bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano. Adapun yang menjadi dasar pengajuan somasi ini adalah pemberitaan di media daring tempo.co dan inilah.com.

    “Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya.

    Bhirawa menegaskan tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut.

    Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.

    Baca Juga :   AKSI HEROIK! Bripka Agus Simanjuntak Duel Tembak Lawan Begal Bersenjata di Bandar Lampung, Ini Kronologinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI