Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, melalui somasi terbuka ini, tim pemenangan Pramono-Rano meminta kepada Budi Arie Setiadi agar meminta maaf dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak somasi dikirimkan, yaitu 11 November 2024.
Tim hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut. Permintaan maaf itu harus dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar nasional dan satu surat kabar lokal DKI Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” ujarnya.
Bhirawa mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







