“Dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau berkurang,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai berinisial A yang merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.
Baca juga:Kejaksaan, KPK dan Polri Diminta Usut Bansos Tak Tepat Sasaran
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan urine terhadap A yang diketahui positif mengandung narkoba.
Oknum pegawai A telah dipindah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memudahkan proses pemeriksaan.(pwk)
Editor: purwoko