Enam dari Delapan Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng Positif Narkoba

    Para tersangka jual beli rekening ini disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

    Baca juga: Viral! Pria Diduga Curi Tas dalam Mobil Box Pengantar Barang di Sekumpul Martapura

    “Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Konstelasi Politik Jelang Pilkada Jakarta Kian Seru, Jokowi Dukung RK Karena...

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI