WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus jual beli rekening judi online di Cengkareng, Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakbar, Jumat (08/11/2024). "Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan. Kapolres menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat mencurigakan ketika ditangkap. Karena itulah petugas langsung memutuskan untuk melakukan tes urine pada mereka. "Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Kunjungan Kenegaraan Perdana, Presiden Prabowo Mendarat di Beijing Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF. Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja. Para tersangka jual beli rekening ini disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar. Baca juga: Viral! Pria Diduga Curi Tas dalam Mobil Box Pengantar Barang di Sekumpul Martapura "Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko