Sritex Terancam Pailit, Pemerintah Diminta Lebih Prioritaskan Industri Nasional

    Rudianto pun menekankan apabila ada peraturan perundang-undangan yang justru merugikan industri dalam negeri seharusnya peraturan perundang-undangan tersebut dievaluasi atau bahkan dikoreksi.

    Baca juga: Bayar Rp29 Juta, Kasus Penipuan Gadai Mobil Rental di Tabalong Berakhir Damai

    “Kalau ada Kemendag memberi ruang asing impor ini tentu kan merugikan industri dalam negeri. Sebaiknya hal itu dievaluasi dan dikoreksi kalau memang merugikan industri tekstil kita,” tukas Rudianto.

    Apabila nanti memang terbukti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbukti lebih menguntungkan pihak asing dibandingkan dengan anak bangsa, dorong Rudianto, maka Permendag tersebut harus dikoreksi.

    “Kita mau justru industri dalam negeri yang diperkuat melalui kebijakan impor-impor memberi ruang besar asing masuk ke Indonesia seharusnya dibatasi. Minimal Permendag itu dikoreksi apalagi kalau itu merugikan industri tekstil dalam negeri kita,” pungkas Rudianto Lallo. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI