Tersangka berikutnya, F, merupakan warga Jalan A Yani Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.
F dtangkap Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sekitar jam 10.30 Wita, di samping SPBU Coco Jalan Mr cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka.
Dari tangan F polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 102,5 gram dan berat bersih seberat 100, 4 gram.
Kemudian, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 bungkus snack Qtela, 2 lembar tissu yang digunakan untuk membungkus Narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar jaket hitam bertuliskan Volcom.
Perbuatan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan / menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai Golongan 1 Jenis Sabu-sabu mengandung metafitamin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2, 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi