Selain itu, pihaknya juga mengamankan pemilik gudang berinisial NH (30) untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku sudah menjalankan peredaran pupuk itu selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan tersebut.
“Sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truk ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng. Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp 250.000 per karung,” paparnya.
Dijelaskannya, dari 600 ton tersebut terbagi menjadi 13.500 sak pupuk ilegal dengan perhitungan per sak berisi 50 kilogram.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan pemilik gudang tidak pernah melapor ke pemerintah terkait merek dan pendistribusian pupuk tersebut.
Oleh sebab itu, pupuk tersebut dinyatakan ilegal.
“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat, khususnya para petani,” ujar Syamsir kepada wartabanjar.com pada Rabu (6/11/2024).
Dia pun mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Kalsel mengungkap hal tersebut karena pupuk ilegal akan merugikan pemerintah dan petani serta menghambat produksi nasional, khususnya sektor pertanian yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. (Thania Ang)
Editor: Yayu