Polda Kalsel Grebek Gudang Berisi 600 Ton Pupuk Ilegal di Banjarbaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita gudang berisi 600 ton pupuk ilegal yang terbagi menjadi 13.500 sak di Banjarbaru, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Penggerebekan itu terjadi di sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Untuk mengungkap peredaran pupuk ilegal ini, Polda Kalsel tentunya menggandeng instansi terkait.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Syamsir Rahman, serta Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Gafur Siregar dan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian RI, dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi Kalsel.
"Pupuk yang diamankan jenis Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti yang diproduksi PT Satria Gunung Sakti," jelasnya.
Winarto juga mengatakan, pupuk tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Peredaran pupuk itu berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.
BACA JUGA: Kalsel Waspada Banjir, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Es
"Pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah 600 ton di sebuah gudang," katanya.
Winarto menjelaskan, Polda Kalsel masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel.
"Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan pemilik gudang berinisial NH (30) untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku sudah menjalankan peredaran pupuk itu selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan tersebut.
"Sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truk ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng. Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp 250.000 per karung," paparnya.
Dijelaskannya, dari 600 ton tersebut terbagi menjadi 13.500 sak pupuk ilegal dengan perhitungan per sak berisi 50 kilogram.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan pemilik gudang tidak pernah melapor ke pemerintah terkait merek dan pendistribusian pupuk tersebut.
Oleh sebab itu, pupuk tersebut dinyatakan ilegal.
"Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat, khususnya para petani," ujar Syamsir kepada wartabanjar.com pada Rabu (6/11/2024).
Dia pun mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Kalsel mengungkap hal tersebut karena pupuk ilegal akan merugikan pemerintah dan petani serta menghambat produksi nasional, khususnya sektor pertanian yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. (Thania Ang)
Editor: Yayu