“Beberapa hari sebelumnya, pelaku juga sempat menganiaya istri korban,” ungkap Eka.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pun langsung pergi dari lokasi kejadian. Dirinya juga sempat membuang sajam yang digunakan untuk menganiaya korban ke Sungai Martapura.
Kemudian, pelaku pun menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Utang Kredit Nelayan dan Petani Jadi Prioritas untuk Dihapus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman yang dikenakan pada pelaku maksimal 5 tahun penjara. (Iqnatius)
Editor: Sidik Purwoko