Salah satu kasus kekerasan kepada PRT bisa dilihat dari kejadian yang menimpa RN (18) tahun 2022 silam. PRT asal Cianjur tersebut mengalami serangkaian penyiksaan dari majikannya.
Akibatnya RN sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dan mengalami trauma. Kasus yang menimpa RN pada kenyataannya kerap dialami oleh banyak PRT lainnya, hanya saja tidak semua terungkap.
Baca juga:Raker Dengan Komisi V DPR, Kementerian PU Optimis Capai Realisasi Anggaran 94 Persen Akhir 2024
“DPR harus menjadi garda terdepan untuk melindungi seluruh masyarakat melalui fungsi legislasinya dengan membuat undang-undang, termasuk perlindungan untuk PRT,” kata Willy.
Untuk diketahui, jumlah PRT di Indonesia tidak sedikit dan diperkirakan mencapai 5 juta orang. Profesi PRT kerap berada dalam situasi yang rentan. Hal ini lantaran PRT tidak memiliki pengakuan resmi sebagai pekerja sehingga tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.
Adapun tujuan dari RUU PPRT sendiri adalah agar ada pengakuan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan mendapatkan perlindungan hukum. Mulai dari perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait.
Baca juga:PRT Asal Indonesia Disetrika dan Disiram Air Panas Majikan Malaysia
Kemudian menjamin hak-hak asasi PRT, seperti tidak adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit, serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan PRT dan meningkatkan kesejahteraan mereka.(pwk)