Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:KPK Agendakan Pemanggilan Ulang Samuel Nababan, Orang Dekat Walikota Medan
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pwk)
Editor: purwoko