Terungkap Kronologi Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kerugian Negara Rp 400 Miliar

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Baca juga:KPK Agendakan Pemanggilan Ulang Samuel Nababan, Orang Dekat Walikota Medan

    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI