Permohonan maaf itu bukan mengatakan kliennya melakukan seperti yang dituduhkan.
Untuk empat tuduhan penerimaan suap RM2,3 miliar, Najib didakwa berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia tahun 2009 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 (1) Undang-undang yang sama, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda lima kali lipat nilai korupsi atau RM10.000 atau mana yang lebih tinggi lika terbukti bersalah.
Sementara itu, untuk 21 tuduhan pencucian uang RM2,3 miliar dana 1MDB, mantan Presiden UMNO itu didakwa berdasarkan Pasal 4 (1)(a) Undang-undang Pencegahan Pencucian Uang Haram, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Haram 2001.
Baca juga:Warganet Malaysia Heboh Gaga-gara Durian Disebut Identitas Singapura
Jika terbukti bersalah atas 21 tuduhan itu, Najib terancam hukuman denda maksimal RM5 juta (sekitar Rp17,9 miliar) atau penjara hingga lima tahun, atau kedua-duanya.
Sejak Agustus 2022, Najib menjalani hukuman kurungan di Penjara Kajang setelah divonis bersalah menyelewengkan dana RM42 juta atau sekitar Rp149 miliar dari SRC International Sdn Bhd.
Hukumannya dikurangi dari 12 tahun menjadi enam tahun, dari denda RM210 juta atau sekitar Rp747,6 miliar menjadi RM50 juta atau sekitar Rp178 miliar setelah mendapatkan pengampunan Raja.(pwk)
Editor: purwoko






