Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

    Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Pailit Sritex

    Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

    “Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” ungkap Abdul Qohar.

    Selanjutnya, ke delapan perusahaan pengelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan minuman. Namun setelah mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah membeli gula itu. Kenyataannya gulanya justru dijual ke pasaran melalui distributor, seharga 16 ribu per kilogram. Harga tersebut lebih tinggi dari HIT Rp 13 ribu tanpa ada operasi pasar.

    Baca juga: Catat! Toko Kosmetik Jual Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM

    “Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, (29/10/2024) malam. (Sidik Purwoko)

    Editor: SIdik Purwoko

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Pria Diduga Meninggal Dunia di Jalan Belitung Darat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI