WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru mendapati empat pasangan bukan suami istri dalam 1 kamar tertutup di Globan Inn Jalan A.Yani Km 33.5, dan rumah kos di Jalan Pandu Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Sabtu (26/10) malam.
Keempat pasangan itu tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah.
Mereka kemudian diarahkan ke MAKO Pol PP, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan terkait pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos.
Baca Juga
Satu Korban Tenggelam di Aluh Aluh Ditemukan
Petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat perihal sebuah warung di Jalan Sungai Ulin yang melakukan aktivitas hiburan karaoke yang melewati batas jam operasional.
Serta melakukan pengawasan terhadap Kios yang berada di Jalan A Yani KM 33,8, dan melakukan peneguran terhadap warung kopi di Jalan Dr Soetomo Banjarbaru.
Pemilik warkop tersebut diminta untuk datang ke Mako Satpol PP pada Senin, (28/10/2024) serta membawa surat izin usaha.(atoe)
Editor Restu