Dugaan tindak pidana tersebut yakni adanya persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut penyidik berencana akan memanggil lagi para saksi yang terlibat seperti saksi pelapor, Nikita Mirzani, saksi terlapor, Vadel Badjideh, saksi korban Lolly serta beberapa saksi lainnya untuk kemudian mengumumkan siapa tersangkanya.
“Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi dari NM, korban, kemudian terlapor dan saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Penyidik sejauh ini sudah menjadwalkan, tetapi hari dan jamnya ada di penyidik dan akan diinformasikan lebih lanjut,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







