Baca juga: Sekelompok Remaja di Banjarbaru Kepergok ‘Pesta’ Alkohol
Ia menerangkan, berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan yang diambil KN Pulau Dana-323 sudah tepat. Karena lokasi tersebut bukan yuridiksi China.
“Berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun,” ucap dia.
Ia menyebut, Bakamla RI akan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Hal itu sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr Irvansyah.
“Bakamla RI siap mengamankan Laut Indonesia demi masa depan bangsa,” ujar dia. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur dengan Kejagung dan MA
Editor: Sidik Purwoko