Buronan Terpidana Kasus Investasi Bodong Dipulangkan dari Jepang oleh Tim Kejagung

    Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

    Baca juga:Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

    “Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor,” tutur dia.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Pertemuan Menteri PU dan Menteri PPN Bahas Program Pembangunan Infrastruktur 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI